Hingga akhirnya, pada Kamis, 24 September 2026, Majelis melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa seluas 1.607 hektare.
Wawan menegaskan bahwa proses adat tidak hanya mengenal keputusan.
“Dalam hukum adat itu ada musyawarah mufakatnya, ada perdamaiannya. Tapi jangan lupa, ada juga peradilan adatnya, ada proses,” tegasnya.
Ia juga mengatakan hukum adat tidak seharusnya dipertentangkan secara langsung dengan hukum positif.
Menurutnya, hukum adat merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Jika Digugat, Majelis Siap Menghadapi
Kemungkinan PT. BAP membawa keputusan adat tersebut ke pengadilan juga menjadi salah satu pertanyaan dalam konferensi pers.
Wawan mengatakan kemungkinan itu tetap terbuka karena perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Namun, ia menegaskan Majelis tidak khawatir menghadapi kemungkinan tersebut.
“Itu kita tidak bisa mengatakan tidak, tetapi itu boleh terjadi, karena mereka punya hak. Nah, kita akan tetap melawan apa pun tindakan mereka dan kita tidak khawatir dengan itu,” kata Wawan.
Menurut Wawan, Majelis meyakini seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan tata aturan peradilan adat.
Ia menyebut pihak perusahaan telah diberikan ruang untuk hadir, menyampaikan pendapat, memberikan argumentasi, serta mengikuti proses negosiasi, mediasi dan musyawarah.
“Kita sudah bekerja sesuai SOP, sesuai tatanan yang ada di peradilan adat. Kita sudah memberi ruang untuk mereka hadir, untuk mereka menyampaikan pendapat, untuk mereka menyampaikan argumen. Kita beri ruang untuk mereka bernegosiasi, bermediasi, bermusyawarah,” ujarnya.














Discussion about this post