“Kami bekerja tidak hanya di atas kertas. Kami turun ke lapangan, kami memeriksa, kami menyimpulkan data, meminta data, meminta keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, dari proses tersebut Majelis kemudian menyimpulkan perkara dapat ditingkatkan dan dibawa ke tingkat Basara Hai.
Wawan juga mengatakan seluruh proses dilakukan dengan koordinasi bersama Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Ruang Musyawarah Tetap Dibuka
Meski keputusan telah ditetapkan, Wawan menegaskan mekanisme adat tetap memberikan ruang bagi penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian.
Menurutnya, sejumlah upaya komunikasi dan fasilitasi telah dilakukan, termasuk melalui Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, ia menyatakan tidak ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan hingga proses persidangan berlangsung.
“Dari persidangan tahap pertama sampai putusan sela, mereka tidak satu pun hadir. Tidak sekalipun mereka datang menghadiri sidang Basara,” kata Wawan.
Setelah putusan dibacakan pada 28 Agustus 2026, Majelis masih memberikan waktu 14 hari kerja kepada para pihak untuk berkoordinasi dan mencari kesepakatan.
Namun menurut Wawan, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak terdapat kesepakatan yang dapat menghentikan proses eksekusi.
“Kami masih beri ruang. Kita beri 14 hari kerja untuk berkoordinasi juga. Tidak ada. Menurut saya, menurut kami, niat baik dari pihak perusahaan itu boleh dikatakan tidak ada,” ujarnya.














Discussion about this post