Sampit, Kaltengtoday.com — Sehari setelah eksekusi lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menyampaikan sikap terkait keputusan adat dalam sengketa masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Dalam konferensi pers, sembilan unsur Damang dan anggota Majelis menjelaskan rangkaian proses yang melatarbelakangi keputusan adat hingga pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 24 September 2026.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, menyebut eksekusi tersebut sebagai rangkaian akhir dari proses penyelesaian sengketa adat yang menurutnya telah berlangsung selama kurang lebih 29 tahun.
“Hari ini adalah suatu garis finis. Penghentian sengketa yang cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat kedua desa itu, yaitu kurang lebih 29 tahun. Hari ini telah berakhir dengan jelas,” kata Wawan.
Menurut Wawan, proses tersebut tidak dimulai ketika perkara masuk ke persidangan adat. Sebelumnya, masyarakat dari kedua desa disebut telah menempuh berbagai upaya melalui sejumlah pihak dan instansi untuk mencari penyelesaian.
Proses itu kemudian berlanjut melalui forum kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur hingga akhirnya perkara dibawa ke tingkat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Provinsi Kalimantan Tengah.
Wawan mengatakan Majelis tidak hanya bekerja berdasarkan dokumen.














Discussion about this post