Kalreng Today – Sampit, – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi terkait dengan surat himbauan yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kotim. Nomor 550/379/dishub/VII/2021 terkait kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kebijakan ini jelas bertujuan demi kepentingan masyarakat luas, ini juga kami apresiasi karena didalamnya berisi ajakan kepada pengguna jalan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas,” kata Kurniawan Anwar, Kamis 15 Juli 2021 di Sampit.
Kemudian lanjut Kurniawan, dalam surat himbaun tersebut juga
ditegaskan bahwa tidak dibenarkan memungut retribusi parkir melebihi tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ini juga menjadi poin “Highlight” kami khususnya di Komisi IV DPRD Kotim, bahwasannya tidak dibenarkan memungut retrebusi diatas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yanh sudah berlaku di Kotawaringin Timur, karena jika ada itu bisa mendapatkan sanksi,”
ungkap Kurniawan.
Ia juga mengingatkan, dalam surat himbauan tersebut bagi pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan aktivitas pengelola perparkiran, khususnya melakukan pemungutan jasa parkir. Apabila ditemukan di lapangan maka dinyatakan kegiatan pungutan liar atau pungli dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengendara dilarang memarkir kendaraan roda empat dan enam maupun lebih secara permanen atau bermalam serta memarkir secara berjejer melebihi dua kendaraan di kanan kiri tepi jalan umum, termasuk di kawasan SPBU.
Baca Juga :Â Fraksi PKB DPRD Kotim Tekankan RPJMD Harus Selaras Dengan Pemerintah Pusat
“Kami berharap imbauan dari Dinas Perhubungan tersebut dipatuhi oleh pengguna jalan. Kita harus bersama-sama menyadari bahwa ini demi keamanan, keselamatan serta kelancaran, arus lalu lintas di Kota Sampit,” demikian Kurniawan.[Red]
Discussion about this post