Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Bupati Seruyan Yulhaidir, memimpin langsung pelaksanaan rapat pembentukan tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan.
Rapat berlangsung di aula lantai II Setda Seruyan, dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Dalam arahannya, Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan, berkepentingan untuk dapat segera membentuk tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit ini.
“Tim yang telah terbentuk nantinya akan bergerak, untuk memastikan seluruh perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit di Seruyan, telah mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya
Adapun dasar hukum pembentukan tim penyelesaian perizinan perkebunan kelapa sawit ini, Instruksi Presiden RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit dan dasar hukum lainnya.
Kemudian, LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 47/LHP/XVII/09/2019 tentang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Perizinan, Sertifikasi dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan Internasional pada Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta Instansi terkait lainnya di Prov. DKI Jakarta, Riau, Jambi, Kalbar dan Sumatera Utara.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Bantu Perumahan Layak Huni Untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Dan Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor : B/4855/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik di Prov. Kalteng dalam rangka implementasi kebijakan satu peta.
“Mudah-mudahan tim ini nantinya bisa bekerja maksimal karena pembentukannya telah berpedoman pada regulasi atau dasar hukum yang ada,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post