Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Sering Dirundung Ingin Dibunuh, Pemuda Ini Bunuh Pembully

by Djimmy Napoleon
29/10/2022
A A
Sering Dirundung Ingin Dibunuh, Pemuda Ini Bunuh Pembully

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat berkomunikasi dengan tersangka IT yang melakukan pembunuhan terhadap perundungnya, Jumat (28/10/2022)

kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Perundungan atau bullying, kembali memperlihatkan dampak tragis. Seperti yang terjadi di Desa Sei Saha, Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas. Akibat sering menjadi korban perundungan, seorang pemuda setempat nekat membunuh perundungnya.

Adalah IT, pemuda berusia 24 tahun, akhirnya berurusan dengan polisi, setelah menghabisi Andri Anto, warga Desa Tumbang Puroh RT 01 Kecamatan Kapuas Hulu pada 24 Oktober 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Jumat (28/10/2022) mengungkapkan, motif IT melakukan aksi “balas dendam” terhadap korban -Andri Anto- karena merasa sakit hati sering dibully dan setiap aktivitasnya selalu mendapat cibiran serta cemoohan dari korban.

Padahal korban, adalah orang yang baru bekerja di lokasi penambangan tempat mereka bekerja. Sedangkan IT sudah lama bekerja dan lebih menguasai, tetapi diremehkan setiap saat bekerja.

Tak hanya kerap mendapatkan cemoohan, IT juga mengaku merasa bahwa dirinya akan dihabisi oleh korban. Sehingga akhirnya, ia berinisiatif mengambil langkap lebih dulu.
Baca Juga :Ternyata Ini Alasan Pembunuhan Sadis Pasutri di Jalan Cempaka

Peristiwa pembunuhan terjadi, lanjut kapolres, ketika korban mengajak pelaku untuk pergi ke pondok yang biasa digunakan untuk beristirahat, pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib.

Keduanya berjalan bersama-sama dengan posisi IT di depan, sedangkan korban di belakang. Dan betul saja, saat dalam perjalanan itu, korban menebaskan parang yang dibawanya ke arah pelaku.

“Dalam perjalanan itu, tersangka IT sudah merasakan ada yang mengganjal, sehingga meningkatkan kewaspadaan. Saat korban berusaha menebas pelaku menggunakan sebilah parang, pelaku bisa menghindar dan berusaha melawan dengan menendang tepat di perut korban sehingga terjatuh,” beber kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol I Kades Dwi Yoga Sidhimantara W, Kasat Reskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi, Kasat Narkoba IPTU Subandi dan Kapolsek Kapuas Hulu IPTU Deby Susilo.

Setelah korban terjatuh, lanjut dia, IT bergerak cepat merebut parang korban dan langsung menebas secara membabi buta ke arah korban.

Akibat sabetan membabi buta yang dilakukan IT, korban menderita luka di bagian belakang leher, pundak sebelah kiri.

Baca Juga :  Polisi Cari Motif Lain Dibalik Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya

“Karena sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis, korban juga luka pada bagian siku tangan sebelah kiri. AKibat luka parah yang dialami, korban meregang nyawa di dalam kubangan air dengan posisi tertelungkup,” tambah kapolres.

Usai perkelahian berdarah itu, pelaku melarikan diri menggunakan perahu ces, setelah sebelumnya sempat meminta izin kepada pengawas lapangan di area penambangan rakyat ilegal.

“Pelaku sempat ditanya, kenapa terburu buru? Lalu dijawab, “Saya baru membunuh orang”. Mendengar itu, mandor yang merasa takut, sehingga mengizinkan tersangka pergi menggunakan perahu ces untuk melarikan diri,” ungkap Qori.

Setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat pembunuhan langsung anggota Polsek Kapuas Hulu bergerak ke lokasi ternyata korban Andri Anto sudah meninggal dunia.Kemudian dilakukan evakuasi dibantu Puskesmas setempat.Polisi bergerak cepat untuk melacak keberadaan tersangka IT

Baca Juga : Gegara Satu Kalimat Ini, Pelaku Pembunuhan Pasutri Terungkap

“Dengan melakukan pendekatan secara persuasif dengan keluarga,akhirnya keesokan harinya diantar oleh keluarga ke Polsek,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Kapuas.

Ditambahkan Qori Wicaksono,bahwa saat ini,tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Kapuas untuk penyelidikan 20 hari kedepan karena anggota masih mencari barang bukti sebilah pedang di lokasi kejadian perkara yang di gunakan tersangka IT untuk menghabisi korban Andri Anto.

“Tersangka IT dijerat dengan pasal 338 KUHP JO 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori Wicaksono. [Red]

Tags: BullyingKabupaten KapuasPembunuhan

Baca Juga

Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi

Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi

11/07/2026

...

KSSM Tempuh Langkah Hukum Baru, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Ulang dan Siapkan Bukti Tambahan

KSSM Tempuh Langkah Hukum Baru, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Ulang dan Siapkan Bukti Tambahan

10/07/2026

...

Harga TBS Sudah Ditetapkan, 42 Perusahaan Belum Lapor Data, DPRD Kalteng Desak Tim Pengawasan Segera Dibentuk

Harga TBS Sudah Ditetapkan, 42 Perusahaan Belum Lapor Data, DPRD Kalteng Desak Tim Pengawasan Segera Dibentuk

09/07/2026

...

Disbun Kalteng Naikkan Standar Harga TBS, Namun Petani Masih Menanti Kepatuhan Perusahaan

Disbun Kalteng Naikkan Standar Harga TBS, Namun Petani Masih Menanti Kepatuhan Perusahaan

08/07/2026

...

Kasus Dana Rp900 Juta KSSM Berlanjut, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Penggunaan Dana dan Dokumentasi

Kasus Dana Rp900 Juta KSSM Berlanjut, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Penggunaan Dana dan Dokumentasi

08/07/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi
Berita

Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi

11/07/2026
KSSM Tempuh Langkah Hukum Baru, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Ulang dan Siapkan Bukti Tambahan
Berita

KSSM Tempuh Langkah Hukum Baru, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Ulang dan Siapkan Bukti Tambahan

10/07/2026
Harga TBS Sudah Ditetapkan, 42 Perusahaan Belum Lapor Data, DPRD Kalteng Desak Tim Pengawasan Segera Dibentuk
Berita

Harga TBS Sudah Ditetapkan, 42 Perusahaan Belum Lapor Data, DPRD Kalteng Desak Tim Pengawasan Segera Dibentuk

09/07/2026
Disbun Kalteng Naikkan Standar Harga TBS, Namun Petani Masih Menanti Kepatuhan Perusahaan
Berita

Disbun Kalteng Naikkan Standar Harga TBS, Namun Petani Masih Menanti Kepatuhan Perusahaan

08/07/2026
Kasus Dana Rp900 Juta KSSM Berlanjut, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Penggunaan Dana dan Dokumentasi
Berita

Kasus Dana Rp900 Juta KSSM Berlanjut, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Penggunaan Dana dan Dokumentasi

08/07/2026
Menjelang Pelantikan, DPD Tani Merdeka Indonesia Kotim Mulai Menyusun Langkah Besar untuk Petani
Berita

Menjelang Pelantikan, DPD Tani Merdeka Indonesia Kotim Mulai Menyusun Langkah Besar untuk Petani

07/07/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.