Ketiganya dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan.
Rekomendasi yang Tak Pernah Berlaku
Pasca-operasi tangkap tangan KPK, DPRD Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat pada Maret 2019.
Dalam forum tersebut, manajemen perusahaan mengakui HGU belum terbit dan proses pengurusannya baru mencapai sekitar 90 persen.
DPRD kemudian merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Namun rekomendasi itu tidak mengubah keadaan di lapangan. Aktivitas perkebunan tetap berjalan. Panen berlangsung seperti biasa. Kini perusahaan bahkan memasuki tahap peremajaan tanaman.
Seorang pejabat di Kecamatan Telawang mempertanyakan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas perusahaan yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga negara,” ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan warga.
Baca Juga : Tangan Kosong, Laras Terarah : Jejak Kasus Petrus Limbas di Sebabi
Upaya masyarakat mencari penyelesaian terus dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah hingga Kantor Gubernur.
Namun hingga kini, konflik yang berakar sejak akhir 1990-an itu belum menemukan titik akhir.
Ironisnya, sengkarut legalitas yang selama bertahun-tahun hanya menjadi pembicaraan warga kini justru kembali terbuka melalui gugatan perdata yang diajukan perusahaan sendiri terhadap sejumlah tokoh masyarakat Sebabi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pertanyaan lama tetap menggantung: ke mana seribu SKT warga itu berakhir, dan apa sebenarnya peran dokumen tersebut dalam sejarah panjang penguasaan lahan di Sebabi?. [Red]














Discussion about this post