Damang Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyebut beredar dugaan di masyarakat bahwa dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi lain selain sebagai agunan kredit.
“Ada selentingan bahwa surat itu digunakan untuk membuka lahan atau memenuhi persyaratan perizinan,” katanya.
Dugaan itu sulit diverifikasi. Namun konteks regulasi saat itu memberi ruang bagi munculnya pertanyaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha mensyaratkan penyelesaian pelepasan hak dan ganti rugi lahan sebelum hak atas tanah dapat diterbitkan kepada perusahaan.
Tiga tahun setelah penyerahan SKT ke bank, Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama tercatat terbit pada 19 Oktober 2004.
Basuni sendiri tidak mengaitkan langsung kedua peristiwa tersebut.
“Kalau yang saya tahu, surat itu dibawa ke BRI untuk agunan,” katanya.
Dokumen penelitian sosial yang disusun Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangka Raya pada 2011 juga mencatat praktik penguasaan dokumen oleh perusahaan. Dalam laporan itu disebutkan salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan pihak perusahaan.
Baca Juga : Pengamat: Konflik Sebabi yang Berujung Gugatan dan Pidana Cerminkan Kegagalan Mediasi Pemerintah
Penelitian yang sama mengkritik proses penetapan nilai ganti rugi karena dilakukan melalui kesepakatan antara perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa keterlibatan langsung masyarakat atau pemegang hak tradisional.
Kesaksian yang Menimbulkan Pertanyaan
Persoalan legalitas PT BAP kembali mencuat dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2018–2019.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang, menyatakan PT BAP belum memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Ia juga menyebut perusahaan telah memanen sawit dan belum membangun kebun plasma.
Keterangan lain datang dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan PT BAP melalui pemberitaan media dan dokumen penyidikan KPK.
Kesaksian tersebut menimbulkan pertanyaan karena perusahaan telah lama beroperasi. Laporan penelitian sosial tahun 2011 mencatat penanaman sawit pertama dilakukan sejak 1996 dengan luas lebih dari seribu hektare.
Dalam perkara yang sama, tiga petinggi grup usaha Sinar Mas terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta.
Menurut putusan pengadilan, uang tersebut diberikan untuk menghentikan penyelidikan dugaan pencemaran Danau Sembuluh serta memengaruhi sikap DPRD terkait persoalan perizinan perusahaan.














Discussion about this post