Kaltengtoday.com, Sampit – Mobil itu melaju dari Sebabi menuju Palangka Raya pada awal 2001. Di dalamnya tersimpan sekitar seribu lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga. Dokumen-dokumen itu dibawa ke Bank Rakyat Indonesia sebagai agunan kredit.
Basuni DS ikut dalam perjalanan tersebut. Saat itu ia menjabat Ketua Koperasi Huas Sebabi, wadah yang dibentuk di tengah memuncaknya tuntutan warga terhadap perusahaan perkebunan yang telah menggarap lahan mereka sejak pertengahan 1990-an.
Di bank, menurut Basuni, disepakati pencairan kredit tahap pertama senilai Rp40 miliar. Namun hingga kini, seperempat abad kemudian, ia mengaku tidak pernah mengetahui kemana dana itu mengalir.
“Tidak pernah terealisasi kepada masyarakat,” kata Basuni, mengenang peristiwa tersebut, ketika diwawancarai kaltengtoday.com di kediaman nya belum lama ini.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Bagi warga Sebabi, kisah seribu SKT itu menjadi salah satu simpul misteri dalam konflik agraria yang belum juga menemukan ujung. Dokumen tanah yang dikumpulkan atas nama koperasi menghilang dari peredaran. Dana yang disebut-sebut akan menjadi jalan keluar konflik tak pernah dirasakan masyarakat.
Kini, lahan yang dahulu menjadi sumber sengketa itu telah berubah menjadi hamparan perkebunan sawit produktif. Memasuki usia lebih dari dua dekade, sebagian tanaman bahkan mulai diremajakan untuk siklus tanam berikutnya.
Koperasi sebagai Jalan Tengah
Pada akhir 1990-an, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan meningkat. Warga menuntut penyelesaian atas lahan yang telah dikuasai perusahaan.
Menurut Basuni, perusahaan kemudian memfasilitasi pembentukan Koperasi Huas Sebabi dengan janji pembangunan kebun plasma. Kepala desa saat itu ikut dilibatkan. Basuni ditunjuk sebagai ketua.
“Masyarakat hanya mengikuti. Tanda tangan-tanda tangan saja,” ujarnya.
Pembentukan koperasi meredakan gejolak. Namun bagi sebagian warga, ketenangan itu hanya bersifat sementara.
“Mereda karena diakali,” kata Basuni.
Penelusuran dokumen pemerintah menunjukkan Koperasi Huas Sebabi memang pernah berdiri secara resmi. Koperasi itu tercatat berbadan hukum Nomor 59/BH/KDK.154/XIX dan didirikan pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Meski kini tidak lagi aktif, keberadaan badan hukum tersebut mengonfirmasi bahwa koperasi yang selama ini hanya hidup dalam ingatan warga memang pernah menjadi bagian dari skema penyelesaian konflik di lapangan.
Hilangnya Seribu Surat Tanah
Basuni mengatakan tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat mengenai realisasi kredit Rp40 miliar maupun perkembangan penggunaan seribu SKT yang diserahkan ke bank.














Discussion about this post