Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA, nekat mengambil secara paksa sepeda motor milik teman istrinya.
Kejadian berawal pada saat pria berusia 20 tahun tersebut datang ke barak istrinya di Jalan Antang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan maksud hendak meminta uang.
Baca juga :Â Maling Motor di Mesjid, Pelaku Ditangkap di Jalan Pelatuk
“Jadi pelaku ini meminta uang kepada istrinya sebesar Rp 120 ribu. Namun tak diberi oleh istrinya,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat menggelar press release, Rabu (18/1/2023).
Akibat tak diberi uang oleh istrinya, membuat terduga pelaku emosi dan marah kepada istrinya.
Melihat terdapat sepeda motor rekan istrinya yang sedang bertamu, pelaku kemudian mengambil secara paksa sepeda motor jenis Honda Beat tersebut.
Baca juga :Â Asyik Belanja di Pasar, Motor Pengusaha Ayam Geprek Raib Digondol Maling
“Jadi pelaku ini membawa kabur sepeda motor itu dengan cara didorong oleh temannya,” ucapnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pahandut.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post