Kaltengtoday.com, Buntok – Sepasang suami istri di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), nekat melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil bermerek Toyota Calya dengan modus meminjam atau penyewaan terhadap korban bernama Jaya Budi (47).
Baca juga :Â Penjabat Bupati Barsel Mendukung Penuh Atlet Porprov
Kapolres Barsel melalui Wakapolres, Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K saat press release mengatakan, sepasang suami istri yang masing-masing berinisial IR (35) dan EM (25) itu pada Hari Senin (22/5) yang lalu mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil selama 1 hari.
“Mobil itu diserahkan oleh istri korban kepada EM dengan janji untuk menyewa selama 1 hari untuk berangkat ke Kota Banjarmasin,” ucap Wakapolres, Senin (17/7/2023).
Namun, sambungnya, setelah beberapa hari mobil itu tidak dikembalikan serta nomor kontak keduanya tidak bisa dihubungi. Selain itu, uang sewa juga tidak dibayarkan.
Kemudian pada Kamis (15/6) lalu, diketahui keduanya membawa mobil tersebut ke PT Limpah Sejahtera di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga :Â Dimulainya Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang di Barsel
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Hari Selasa (12/7) di Kalimantan Barat,” terangnya.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. [Red]
Discussion about this post