Kalteng Today – Sampit, – Seorang laki-laki dengan inisial YY (40) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim. Penangkapan terhadap pelaku di Jalan Jenderal Soedirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Minggu, (23/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,75 gram yang disembunyikannya dalam sebuah Bohlam Lampu, beserta barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 dan timbangan digital ,jelas Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (24/5).

Berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku pengedar narkoba inisial YY yang berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di kawasan daerah eks. Lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Sampit,paparny.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan terduga pelaku YY yang ketika itu sedang berada di dalam kamar pada alamat tersebut diatas. Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, jelasnya..
Kemudian di laci lemari ruang tamu rumahnya petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam Merk Camry, 1 buah potongan sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip kecil, Uang tunai Rp 300.000, 1 helai isolasi warna hitam dan 1 (satu) Handphone Merk Nokia type 105 warna hitam yang seluruhnya diakui adalah milik pelaku.
“Selanjutnya barang bukti yang ditemukan serta pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
baca juga :Â Saat Patroli, Tim Raimas Backbone Polda Kalteng Amankan 6 Orang Terduga Pengguna Sabu
Atas perbuatan Pelaku, diduga telah melanggar Pasal diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000. ,tutupnya. [Red]
Discussion about this post