Kalteng Today – Sampit, – Pada Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Cempaga Hulu t menerima laporan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan dasar LP/ B / 08/ VII/ 2021 / SPKT/ POLSEK CEMPAGA HULU/ RES KOTIM/ POLDA KALTENG, tanggal 10 Juli 2021.
Pelakunya berinisial SWS (29) yang nekat menganiaya MLi (28) pada Jumat,09 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 di Jalan Tjilik Riwut Km 87 di depan warung makan ANJAI Rt 08 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di rumah. Kemudian dia ditelpon oleh saksi bahwa ada terlapor (pelaku) mengamuk di warung sambil membawa senjata tajam. Jelasnya, Senin (12/7).
Selanjutnya korban datang ke warung dengan maksud untuk melihat apa yang terjadi. Namun, saat itu terlihat terlapor ada membawa senjata tajam jenis parang. Korban mencoba untuk menenangkan terlapor sambil berbicara kenapa ngamuk di warungnya dan dijawab terlapor ” gak ada. Ungkapnya.
Korban diputari oleh terlapor sambil membawa parang dan karena saksi takut ditusuk kemudian pelapor berusaha untuk mengambil parang namun saat akan mengambil parang yang dipegangnya saat itu terlapor langsung mengayunkan perangnya dan mengenai kepala pelapor sehingga mengakibatkan luka.
Baca Juga : Â Berniat Mencuri, Pria Ini Tebas Tangan Wanita Pemilik Toko di Baamang.
Kemudian pelapor berlari menyelamatkan diri dan pelapor langsung ke puskesmas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga Hulu. “Kini pelaku alias terlapor sudah kita amankan disertai alat bukti sebuah parang,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post