kaltengtoday.com, Palangka Raya – Simpan satu paket sabu, seorang pria berinisial MY (34) berhasil diringkus polisi.
Pria yang berprofesi sebagai penyedot emas tersebut diamankan di Jalan Yos Sudarso, samping gerbang Universitas Palangka Raya, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, terduga pelaku diamankan pada saat melintas di kawasan tersebut.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian kami kembangkan dan melakukan penindakan,” katanya, Rabu (23/2/2022).
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram.
Baca Juga : Diduga Kurir Sabu Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Selain 2,61 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Samsung.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Balai Pemasyarakatan Palangka Raya Laksanakan Pasca Rehabilitasi Bagi Klien Narkoba
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Red]
Discussion about this post