Kalteng Today – Sampit, – Sy (38) seorang ibu rumah tangga ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim atas keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap pada Rabu, (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Rt 023 Rw 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan IRT tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) HP Vivo warna merah,1 (satu) lembar plastik warna hitam, Uang tunai Rp 1.600.000, 1(satu) unit sepeda motor Merk Scopy warna hitam dengan Nopol KH 6433 LS. Ujarnya, Kamis (11/3).
Pada saat akan diamankan waktu itu pelaku sempat membuang sesuatu ke tanah dengan menggunakan tangan sebelah kirinya kemudian diamankan dan menghadirkan Ketua RT setempat selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan waktu itu didapati barang bukti. Ungkapnya.
Baca Juga :Â Mengaku Usai Hisap Sabu, Pemuda Mabuk Dicokok Polisi
Penangkapan pelaku sekali lagi atas laporan masyarakat yang kian mendukung pemberantasan narkoba di wilkuk Polres Kotim. Kemudian terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post