Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak menjual narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AR (35) diringkus polisi.
Pria yang merupakan buruh harian lepas ini berhasil diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di depan barak di Jalan Morist Ismail III, Kota Palangka Raya, pada Sabtu, 8 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga :Â Sopir Dibekuk Polisi Akibat Edarkan Narkotika Jenis Sabu
“Pengungkapan kasus berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.
Setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram.
Sabu tersebut, disimpan terduga pelaku di dalam bungkus rokok. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit timbangan digital.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak dijual kepada seseorang yang berada di wilayah tersebut,” ucapnya.
Baca juga :Â Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post