Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan dua paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial F berhasil diamankan polisi.
Budak sabu berusaha 36 tahun tersebut berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca juga : Dua Budak Sabu Diamankan Karena Kedapatan Memiliki Sabu
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian kami menindaklanjutinya dengan berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Rabu 10 Mei 2023.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu yang disimpan pelaku di kantong celana pelaku.
Namun pada saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lagi yang disimpan di sebuah botol yang ada di kamarnya sehingga total barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan satu unit handphone milik pelaku,” ucapnya.
Baca juga : Malam Lebaran, 2 Budak Sabu Tak Berkutik Bertemu Tim Patroli Raimas Backbone
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post