Kalteng Today – Palangka Raya, – Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan , Senin, tanggal 14 September mendatang mulai diterapkan.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda atau sanksi.
Hal ini dikatakan Anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Kalvin saat melakukan sosialisasi penerapan Perwali di Hotel Aquarius , Rabu (9/9).
Menurut Kalvin, sebelum melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Palangka Raya melakukan sosialisasi .
“Tanggal 14 September nanti, kami sudah melakukan sanksi atau denda. jika ada yang melanggar baik itu perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaraan tempat dan fasilitas umum akan dikenakan sanksi atau denda .” ujarnya.

Dijelaskannya dia, dalam perwali itu untuk pelanggar perseorangan yang tidak memakai masker akan dikenai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 100.000,-.
“Sedangkan untuk pemilik , pengelola dan penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan protokol kesehatan seperti di toko, hotel dan rumah makan akan dilakukan teguran tertulis hingga denda administrasi hingga Rp 5 juta.”jelas Kalvin yang juga Anggota Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya.
Baca Juga : KPU : DPS Pilgub Kota Palangka Raya Capai 181.091 Orang
Didalam perwali itu untuk sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan umum paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 Minggu juga melakukan pelanggaran berulang.
“Juga bisa menjadi relawan pada satgas covid 19 selama 3 hari serta membersihkan fasilitas umum.” Tutur dia.
Perwali ini diterapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, tegasnya. [Red]














Discussion about this post