Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Betung, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, memasuki babak baru. Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, menolak hasil mediasi yang difasilitasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun dan secara resmi membawa sengketa tersebut ke tingkat Kabupaten Seruyan.
Bahkan, ia menyatakan siap menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila penyelesaian melalui mekanisme administratif tidak memberikan kepastian hukum.
Perselisihan bermula setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Ledoi sebagai pemenang berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada 11 Juli 2026. Enam hari kemudian, tepatnya 17 Juli 2026, Tidin mengajukan sanggahan resmi dengan menilai terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.
Baca Juga : Selisih Tipis dari Batas Lolos, Edi Santoso Minta Penjelasan Panitia Pilkades Bangkal
Dalam keberatannya yang disampaikan tidin kepada awak media di Sampit 4 Agustus 2026, ia mempersoalkan sejumlah aspek penyelenggaraan Pilkades, mulai dari dugaan adanya pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dugaan mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga masuknya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke dalam DPTb.
Selain itu, ia juga mempertanyakan penerbitan KTP bagi sejumlah pemilih yang disebut dilakukan kurang dari enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Tidin, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan hak pilih dalam Pilkades.
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Panwascam Suling Tambun menggelar mediasi pada 24 Juli 2026 dengan menghadirkan pihak pengadu, panitia pemilihan desa, KPPS, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan berita acara hasil mediasi, Panwascam menyimpulkan adanya dua kesalahan yang bersifat prosedural, yakni keterlambatan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5. Kedua kesalahan tersebut diakui oleh panitia dan diminta untuk diperbaiki.
Namun, Panwascam menegaskan tidak menemukan pelanggaran lain yang dilakukan Panitia Pemilihan Desa maupun KPPS yang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan.
Kesimpulan tersebut ditolak oleh Tidin. Ia menilai berbagai keberatan yang disampaikannya belum terjawab secara menyeluruh sehingga memilih melanjutkan sengketa ke Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan.
Tidin juga mengaku khawatir proses penyelesaian sengketa akan berlarut hingga mendekati jadwal pelantikan kepala desa terpilih. Menurutnya, apabila keputusan administratif baru diterbitkan setelah pelantikan, maka ruang untuk memperoleh penyelesaian melalui mekanisme keberatan akan menjadi tertutup.
Baca Juga : Kawal dan Pastikan Logistik Pilkades Aman
Karena itu, ia menegaskan siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila seluruh tahapan penyelesaian di tingkat kabupaten tidak memberikan keputusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan.
Saat ini, penyelesaian sengketa berada di tangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai Bahrun Abbas, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan. Panitia kabupaten akan memeriksa seluruh dokumen, bukti, serta keberatan yang diajukan sebelum menetapkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan. Sementara itu, pihak Ledoi, yang ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, belum memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Tidin. [Red]














Discussion about this post