Kalteng Today – Sampit, – Sidang gugatan hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru, hari ini Selasa (27/1/2021) Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 04. M. Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin Spdi.
Pantauan kaltengtoday.com pada live sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 hadir dari pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu Kotawaringin Timur.
“Iya benar hari ini agenda sidangnya pembacaan gugatan dari penggugat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih dihubungi dari Sampit, Rabu (27/1/2021).
Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait dalam perkara gugatan.

Adapun Kuasa Hukum Pemohon yang hadir secara langsung yakni:
1. Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.; dan
2. Agustiar, S.H.
Sedangkan Pihak KPU Kotawaringin Timur yang hadir secara langsung yakni:
1. Kuasa Hukum Wahyu Darmo dari kantor Ali Nurdin & Partner;
2. Kuasa Hukum Ali Nurdin; dan
3. Muhammad Rifki sebagai anggota KPU.
Sedangkan Pihak KPU Kotawaringin Timur yang hadir secara daring yakni:
1. Siti Fathonah sebagai Ketua KPU;
2. Bapak Benny Setia sebagai anggota KPU;
3. Etty Sylviani sebagai anggota KPU;
4. Eka Wulandari sebagai anggota KPU; dan
5. Kuasa Hukum Rahmat Mulyana.
Sedangkan Bawaslu Kota Waringin Timur yang hadir secara langsung yakni:
1. Salim A Sahid sebagai anggota Bawaslu; dan
2. Muhammad Tohari sebagai Ketua Bawaslu.
Dalam gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Untuk diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati. Diantaranya Paslon 01 Harati (Halikinoor-Irawati), 02 Super (Suprianti Rambat – M.Arsyad), 03 Pantas (Taufik Mukri-Supriadi) dan 04 Bercahaya (M.Rudini Darwan Ali – H.Samsudin Spdi).

Perolehan suara Halikinnor-Irawati paslon (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.
Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara. Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.
Baca Juga :Â Mantan Pengacara Jokowi-Maaruf Amin, Dampingi Gugatan MK Paslon 04 Pilkada Kotim
Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara. Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak diantara tiga paslon lainnya dengan perolehan 56.536 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. [Red]














Discussion about this post