Mekanisme Adat Disebut Tak Dihargai
Baca Juga : CSR dari Perusahan Harus Tepat Sasaran
Dari sisi adat, Damang Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyatakan jalur penyelesaian melalui lembaga adat telah diupayakan namun tidak diindahkan.
Menurutnya, sehari setelah insiden, laporan masuk ke kedamangan atas nama Andri. Pihak adat kemudian melayangkan tiga kali surat panggilan kepada pihak yang dilaporkan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme adat terlebih dahulu. Namun, tidak ada respons.
“Sudah tiga kali kami panggil. Tidak pernah dihargai. Bagi kami ini bentuk pengabaian terhadap lembaga adat,” ujarnya.
Yustinus juga membantah narasi adanya kekerasan sebagaimana dilaporkan. Ia menyebut jumlah warga di lokasi saat itu sekitar sepuluh orang, sementara dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan.
“Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus memukul,” katanya.
Ujian Penegakan Hukum dan Sensitivitas Sosial
Bagi DAD Kotim, perkara ini bukan semata kasus pidana individu, melainkan menyangkut legitimasi dan pengakuan terhadap institusi adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya dalam penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat.
DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak melakukan penahanan terhadap Petrus, yang dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik pada 2 Maret mendatang.
Baca Juga : REI Kalteng Salurkan CSR Rp200 Juta Dukung Program 3 Juta Rumah di Palangka Raya
Langkah aparat dalam menangani perkara ini dinilai akan menjadi indikator penting: apakah penegakan hukum mampu berdiri netral di tengah konflik agraria, atau justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Polres Kotawaringin Timur terkait tudingan kriminalisasi dan pengabaian mekanisme adat tersebut. [Red]














Discussion about this post