Perusahaan berpendapat bahwa kepentingan hukumnya lahir dari pengelolaan areal berdasarkan perizinan yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun persoalan berikutnya muncul dari dokumen-dokumen yang berasal dari periode setelah tahun 2008.
Pada 2013, misalnya, seorang pejabat PT BAP mengisi formulir New Planting Procedure untuk Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Dalam formulir tersebut tertulis bahwa status HGU masih dalam proses pada instansi yang berwenang.
Keterangan serupa kembali muncul dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019.
Saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, memberikan kesaksian bahwa PT BAP belum memiliki HGU maupun izin pinjam pakai kawasan hutan.
Menurut kesaksiannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa proses pengurusan izin masih berlangsung.
Dua bulan kemudian, dalam rapat dengar pendapat DPRD Kalimantan Tengah, perwakilan manajemen Sinar Mas juga menyebut pengurusan HGU masih berjalan dan progresnya telah mencapai sekitar 90 persen.
Rangkaian pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari argumentasi pihak tergugat yang mempertanyakan konsistensi riwayat perizinan perusahaan.
Sebaliknya, PT BAP berpendapat bahwa seluruh perizinan yang dimilikinya sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Di luar ruang sidang, warga Sebabi masih menunggu jawaban yang lebih konkret. Mereka tidak sedang memperdebatkan nomor surat atau tahun penerbitan dokumen. Yang mereka minta adalah batas yang dapat dilihat langsung di lapangan.
Permintaan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 yang menyatakan informasi mengenai HGU, termasuk lokasi, luas, pemegang hak, serta peta dan titik koordinatnya, merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Hingga awal Juni 2026, surat yang diajukan warga kepada BPN belum memperoleh jawaban resmi. Sementara sidang gugatan PT BAP terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.
Di ruang sidang, para pihak memperdebatkan legal standing, alat bukti, dan tafsir atas berbagai dokumen perizinan. Namun di luar ruang persidangan, pertanyaan yang diajukan warga masih tetap sama : Jika hak itu memang ada, di mana sebenarnya batasnya?. [Red]














Discussion about this post