Artinya terdapat tiga titik waktu berbeda yang muncul dari tiga sumber resmi: 1997, 2004, dan 2008.
Rentang waktunya mencapai sebelas tahun. Sampai tulisan ini disusun, belum ada penjelasan terbuka yang menguraikan mengapa ketiga dokumen tersebut memuat kronologi yang berbeda.
Perdebatan mengenai HGU sebenarnya tidak muncul sejak awal perkara. Dalam gugatan perdata yang didaftarkan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, perusahaan mula-mula mendasarkan argumentasinya pada sejumlah dokumen perizinan.
Di antaranya izin lokasi tahun 1994, pelepasan kawasan hutan tahun 1996, Izin Usaha Perkebunan tahun 2013, serta beberapa keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun tidak terdapat sertifikat hak atas tanah dalam daftar alat bukti awal yang diajukan. Ketiadaan dokumen itulah yang kemudian disoroti kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi.
Dalam eksepsinya, ia berpendapat bahwa izin-izin tersebut bukan merupakan bukti hak atas tanah yang secara langsung menunjukkan penguasaan atas objek sengketa.
Sapriyadi juga mengutip sejumlah putusan pengadilan yang menurutnya menegaskan pentingnya sertifikat hak atas tanah sebagai dasar legal standing perusahaan dalam sengketa pertanahan.
Baca Juga :TEGANG DI PANTAP! Mediasi Buntu, Massa Ambil Sikap Tegas di Lokasi Sengketa PT Tapian Nadenggan
Setelah keberatan itu diajukan, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 kemudian muncul dalam dokumen replik PT BAP.














Discussion about this post