Bahkan, setidaknya terdapat tiga versi berbeda. Versi pertama muncul dalam dokumen replik yang diajukan kuasa hukum PT BAP pada 3 Juni 2026.
Dalam dokumen itu perusahaan menyebut memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 atas nama PT BAP yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.
Sertifikat itu mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang berada di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Bila merujuk dokumen tersebut, maka 2008 menjadi penanda penting lahirnya hak atas tanah yang kini digunakan perusahaan sebagai salah satu dasar gugatan.
Namun catatan lain menunjukkan tahun berbeda.
Sebuah laporan penelitian sosial yang disusun Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangka Raya pada 2011 menyebut HGU PT BAP terbit melalui Surat Keputusan BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 tanggal 19 Oktober 2004.
Laporan itu dibuat dalam rangka kajian sosial perusahaan di tengah meningkatnya sorotan internasional terhadap industri sawit Kalimantan saat itu.
Jika merujuk laporan tersebut, maka HGU PT BAP telah ada empat tahun lebih awal dibandingkan tanggal yang disebut dalam dokumen replik.
Perbedaan tidak berhenti di situ.
Baca Juga :BAB II — MENCARI TITIK NOL SENGKETA SEBABI
Dalam rapat fasilitasi yang berlangsung di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa legalitas HGU perusahaan telah ada sejak 1997, setelah proses pelepasan kawasan hutan yang dilakukan pada 1996.














Discussion about this post