Kaltengtoday.com, Sampit – Enam orang itu datang membawa satu permintaan sederhana. Pagi itu, Selasa, 2 Juni 2026, mereka mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit. Tidak ada spanduk. Tidak ada pengeras suara. Tidak pula tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga :Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
Mereka hanya meminta petugas pertanahan turun ke lapangan. Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok ingin melihat langsung batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (BAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan Sebabi dan sekitarnya.
Bagi mereka, garis-garis pada layar proyektor tidak cukup menjelaskan batas penguasaan lahan.
“Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya,” kata Priono usai menyerahkan surat permohonan kepada BPN.
Permintaan itu muncul ketika sengketa antara warga dan perusahaan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Sampit.
PT BAP menggugat sejumlah tokoh masyarakat dengan nilai tuntutan lebih dari Rp100 miliar. Namun di tengah persidangan, perhatian justru bergeser ke persoalan lain: kapan sebenarnya perusahaan itu memperoleh Hak Guna Usaha atas areal yang kini menjadi objek sengketa?
Pertanyaan tersebut terdengar sederhana. Tetapi dokumen-dokumen yang muncul dalam perkara ini menunjukkan jawaban yang tidak tunggal.














Discussion about this post