Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Persengketaan lahan yang terjadi antara seorang warga Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Bawoi Udong, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Bhadra Cemerlang, diharapkan dapat diselesaikan dengan baik. Lewat mediasi yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bartim, kedua pihak pun dihadirkan tadi (Kamis, 12/2/2026), di Ruang Rapat Bupati Bartim.
Baca Juga : Badan Kesbangpol Kalteng Laksanakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Mediasi ini adalah sebagai upaya mencari solusi terbaik secara musyawarah dan berkeadilan.Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelo memimpin langsung jalannya permufakatan ini. Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan ruang dialog yang adil dan terbuka bagi seluruh pihak, guna menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum di daerah.
“Ini adalah langkah preventif agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Dalam berita acara (BA) yang dihasilkan, pihak ahli waris Bawoi Udong menyerahkan data berupa salinan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor 2/1963, Berita Acara Pengukuran Tanah Ulayat/Tanah Jurunat Letak Sungai Erui dan Ja’at Gedong Nomor 591.31/39/DS.KT/II/2006 tanggal 16 Juni 2006, dengan luas lahan yang diklaim sekitar 300 hektare.
Baca Juga : Anggota DPRD Apresiasi dan Dukung KesbangPol Sosialisasi Pendidikan Politik
Sementara, PT Bhadra Cemerlang menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur paling lambat 26 Maret 2026. Apabila terdapat perbedaan data, akan dilakukan peninjauan lapangan dengan pendampingan pihak terkait dari pemerintah daerah. Proses penyelesaian juga mempertimbangkan luasan lahan sekitar 163,58 hektare yang sebelumnya telah diserahkan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Ari Panan menandaskan, semua pihak diharapkan untuk tetap menjaga ketertiban, saling menghormati, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.“Pemkab Bartim berharap mediasi ini menjadi solusi damai yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas daerah,” pungkas Ari Panan. [Red]














Discussion about this post