Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sengketa pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) kini bergulir ke ranah hukum. Tiga dosen menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Gugatan ini berkaitan dengan terbitnya tiga Surat Keputusan (SK) Rektor UPR pada Januari 2026, yakni Nomor 0611/UN24/KP/2026, Nomor 0612/UN24/KP/2026, dan Nomor 0613/UN24/KP/2026. Dalam keputusan tersebut, empat pejabat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diberhentikan dari jabatannya.
Mereka adalah Alexandra Hukom (Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan), Lelo Sintani (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan), Fitria Husnatarina (Koordinator Prodi S2 Magister Akuntansi), serta Luluk Tri Harinie (Koordinator Prodi Magister Manajemen).
Dari itu, keempatnya masing-masing, tiga orang—Alexandra Hukom, Lelo Sintani, dan Fitria Husnatarina—memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.
Proses hukum pun mulai berjalan. Untuk perkara yang diajukan Lelo Sintani dan Alexandra Hukom, sidang telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan pada Senin (4/5/2026).
Kuasa hukum penggugat, Parlin B. Hutabarat, menjelaskan bahwa tahap tersebut merupakan bagian awal dalam proses persidangan.
Baca Juga : BEM FISIP UPR :Hari Kartini Bukan Sekadar Busana, Tapi Perjuangan yang Belum Selesai
“Agenda hari ini pemeriksaan persiapan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menerangkan, dalam tahapan ini majelis hakim memberikan arahan dan masukan terkait kelengkapan gugatan, termasuk menyangkut kepentingan hukum dan objek sengketa yang diajukan.
“Biasanya ada saran dari majelis untuk perbaikan gugatan, termasuk terkait objek sengketa,” jelasnya.
Parlin juga mengungkapkan, dalam sidang tersebut pihak rektorat yang mewakili tergugat mengakui bahwa pemberhentian terhadap para penggugat memang dilakukan oleh pihak kampus.
Selain itu, pihak tergugat menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan sanksi disiplin.
Bagi pihak penggugat, pernyataan tersebut justru memperkuat argumentasi mereka. Sebab, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemberhentian.
“Dari proses awal ini sudah terlihat bahwa pemberhentian tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin,” tegas Parlin.
Ia menambahkan, inti dari gugatan adalah mempersoalkan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir. Padahal, masa jabatan Lelo Sintani dan Alexandra Hukom masih berlaku hingga 2028.
“Ini yang kami pertanyakan, apa dasar yang sah untuk memberhentikan sebelum masa jabatan selesai,” katanya.
Baca Juga : UPR Mulai Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026, Seleksi Berbasis Teknologi dan Transparan
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai tidak memiliki landasan yang kuat jika merujuk pada ketentuan dalam statuta UPR.
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta pihak tergugat untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk statuta UPR sebagai rujukan dalam menilai perkara.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 11 Mei 2026. [Red]














Discussion about this post