Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM), Syamsuri, memenuhi panggilan penyidik Unit III Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Rabu, 10 Juni 2026. Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh H. Syamsudin alias H. Ujang.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, status Syamsuri hingga saat ini masih sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan mengenai penggunaan dana yang menjadi pokok sengketa.
Perkara bermula dari laporan H. Ujang yang mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp900 juta kepada KSSM untuk mendukung kegiatan operasional koperasi, termasuk pembersihan lahan dan pembangunan jalan. Pelapor menilai penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Menembus Jalan Tanah Menuju Pondok Perjuangan di Jantung Sengketa Pantap
Namun, pihak KSSM membantah adanya unsur penipuan. Kuasa hukum Syamsuri, Ardon, S.H mengatakan dana yang diterima koperasi tidak sebesar nilai yang disebutkan dalam laporan.
“Dana yang diterima dari H. Ujang tidak mencapai sekitar Rp900 juta sebagaimana yang disebutkan dalam laporan,” kata Ardon, kepada awak media di Sampit.
Menurut dia, seluruh dana yang diterima telah dicatat dalam pembukuan koperasi dan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anggota. Pengeluaran tersebut, kata dia, dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi serta pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan di lapangan.
Ardon menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan tidak pernah menghindari proses hukum. Sejak awal, Syamsuri memenuhi panggilan penyidik dan bersedia menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
“Klien kami hadir dan memberikan keterangan secara terbuka. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Pihak KSSM juga tengah menyiapkan rekening koran perbankan yang akan diserahkan kepada penyidik. Dokumen tersebut dinilai penting karena akan menunjukkan jumlah dana yang benar-benar diterima serta aliran penggunaannya.
Kuasa hukum menilai perkara ini perlu dilihat secara hati-hati karena berkaitan dengan pengelolaan dana dalam hubungan kerja sama. Menurut dia, perbedaan perhitungan atau ketidaksepakatan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana belum tentu serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pandangan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyebutkan bahwa sengketa yang berawal dari hubungan perjanjian tidak otomatis menjadi tindak pidana penipuan. Unsur terpenting yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat sejak awal saat kesepakatan dibuat.
Baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
Karena itu, fokus pemeriksaan saat ini tidak hanya pada besaran dana yang dipersoalkan, tetapi juga pada kesesuaian antara catatan transaksi perbankan, pembukuan koperasi, serta realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen dari para pihak. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Bagi Syamsuri, pembuktian perkara ini kini tidak hanya bergantung pada keterangan para pihak, tetapi juga pada dokumen keuangan yang akan menunjukkan apakah dana yang dipersoalkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak. [Red]














Discussion about this post