kaltengtoday.com, Kasongan – Pasca libur nasional dan cuti bersama lebaran 2022, tidak ada laporan dari tenaga kerja atau karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya, seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Katingan sudah melaksanakan kewajiban dalam membayarkan THR.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan mengatakan, kewajiban perusahaan ini sudah diatur dalam peraturan kementerian tenaga kerja. Bahkan, sudah diterapkan seluruhnya kepada karyawan yang ada di Katingan.
” Iya sudah dijalankan oleh perusahaan ketika menjelang lebaran. Apalagi, pihak perusahan wajib memberikan laporan bukti pembayaran kepada pemerintah melalui instansi teknis,” Sebutnya.
Kendati demikian, selama bulan suci ramadhan yang lalu, pihaknya sudah menyediakan pelayanan pada posko pengaduan untuk informasi pelaporan THR. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait keterlambatan pembayaran dari pihak perusahaan.
Baca Juga :Â Gawat, Gaji dan Tunjangan ASN di Kotim Belum Cair
” Kami melihat kinerja dari pihak seluruh perusahaan sudah menunjukkan itikad baik untuk mensejahterakan karyawannya. Sehingga, tindakan ini bakal memajukan perusahaan kedepannya, ” Tegasnya.
Apalagi, penghasilan tambahan itu merupakan hal bagi para pekerja di perusahaan. Terlebih untuk memperingati momentum perayaan hari besar keagamaan.
“kedepannya, perusahaan dapat menaati semua prosedur dari pemerintah. Apabila tidak dilaksanakan bakal dikenakan sanksi kepada PBS yang tidak melaksanakan pembayarannya, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post