Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial AF (22) setelah mendapatkan informasi dari warga.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya aktivitas yang mencurigakan dari AF. Dan setelah berhasil diamankan, AF segera di interogasi pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
Baca Juga :Â Â Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Tamiang Layang Diamankan Petugas
Penangkapan AF tersebut dilakukan bertempat di Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar pada 3 Desember 2024 lalu.

Menurut Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatres Narkoba AKP Ancas Nirbaya menyampaikan saat penangkapan juga telah ditemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram, tepatnya di , tidak jauh dari kos yang menjadi tempat tinggal AF, tepatnya di kolong sebuah Pos Kamling.
“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Ancas kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Pihaknya mengungkapkan, dari kejadian tersebut, tersangka AF dijerat dengan padal 114 ayat (1) atau pasal (12) ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Â Legislator Terima Keluhan Seputar Narkoba dan Judol Dari Masyarakat Dapil I
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain, khususnya yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Marunting Batu Aji tersebut.
Sementara, barang bukti yang disita telah diamankan untuk kepentingan penyidik lebih lanjut. [Red]














Discussion about this post