kaltengtoday.com, – Buntok, – Sempat melarikan diri dari pengejaran petugas kepolisian, seorang terduga bandar sabu berinisial LS (36) warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang berada di Desa Rangga Ilung.
Dimana di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba, dan menurut masyarakat yang menjadi bandar atau menjual narkoba jenis sabu itu bernama LS (36) dengan ciri-ciri berbadan tegap, rambut ikal, serta memiliki postur tinggi sekitar 170 centimeter.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kami segera berkonsolidasi dan kegiatan selanjutnya pada hari Kamis 7 Oktober kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu,” ucap Bagus kepada kaltengtoday via telepon, Jumat (8/10/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan 1 buah botol kecil berwarna hitam putih yang setelah dibuka terdapat 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 2,81 gram yang dibuang oleh pelaku di belakang barak.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 buah Handphone merk Oppo warna gold, 1 buah handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.
Baca juga :Â Dua Orang Diduga Bandar Sabu Terbesar di Gumas Ditangkap
“Dalam penggeledahan itu disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian perkara,” tandasnya.
Baca juga :Â Wanita Bandar Narkoba di Tambang Emas Diringkus, Setengah Kg Lebih Sabu Diamankan
Saat ini LS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post