Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hendrikus Yoseph yang merupakan narapidana (napi) kasus asusila dan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 berhasil diamankan personel Polresta Banjarmasin, di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga :Â Napi Kabur Dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Junaidi: Ini Jadi Pembelajaran Pihak Lapas
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, aparat kepolisian Banjarmasin telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng pasca penangkapan.
“Sementara kami mendapatkan informasi dia tertangkap di Banjarmasin,” kata I Putu kepada awak media, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, menurutnya Kementerian Hukum dan HAM Kalteng kini tengah menurunkan tim khusus dari Palangka Raya untuk menjemput narapidana pelarian tersebut.
Lalu, Tim akan membawa Hendrikus kembali ke Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini kami lagi menurunkan tim untuk melakukan penjemputan ke sana agar bisa dibawa kembali ke Palangka Raya. Yang jelas, di sana telah diamankan oleh Polresta Banjarmasin,” tuturnya.
Baca Juga :Â Pospera Inisiasi Diskusi Adian Napitupulu dan Aktivis Mahasiswa di Palangka Raya
Dirinya menekankan, setibanya di Palangka Raya, menurutnya Hendrikus akan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus Ditjenpas Kalteng. Dan, pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami kronologi pelarian dan mengidentifikasi kemungkinan kelalaian petugas lapas.
I Putu menegaskan, akan memberikan keterangan lebih mendalam setelah proses penjemputan selesai kepada awak media.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan kami informasikan kembali. Selanjutnya, saya perintahkan untuk dibawa ke Palangka Raya terlebih dahulu untuk kita periksa,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post