Kalteng Today – Kapuas, – Sempat buron selama satu bulan, Ahamad Cahyono alias Onong(34), warga Jalan Belanai RT 003 Desa Sei Hanyu Kecamatan Kapuas Hulu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kapuas , kemarin (Kamis,3/9)
Sebelumnya pria ini terlibat kasus pembunuhan terhadap Jhon Juweri alias Ibim(38), warga Desa Sei Hanyo RT. 02 Kecamatan Kapuas Hulu dengan 13 tusukan di sekujur tubuhnya. pembunuhan itu dilakukan pada hari Jumat tgl 14 Agustus 2020 sekitar pukul 17.58 Wib.
Kapores Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Sei Hanyo IPDA Istira Triwulan Yulu mengatakan setelah kejadian penusukan yang di lakukan Onong sehingga mengakibatkan Jhon Juweri alias Ibim tewas ditempat dengan bersimbah darah dengan 13 tusukan pelaku melarikan diri.
“Kita terus melakukan pengejaran terhap tersangka dan sempat buron selama satu bulan dan Alhamdulillah dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Polres Kapuas,” Kapolsek Kapuas Hulu IPDA Istira Triwulan Yulu,Kamis(3/9/2020).
Kejadian pembunuhan ini berawal dari perselisihan antara tersangka dengan Evi yang telah menebarkan video syur milik mantan isterinya.
Kebetulan didalam rumah tersebut ada pacar Evi rupanya tidak terima dengan tuduhan tersebut maka terjadi pertengkaran.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Puluhan Butir Zenith, Dua Gadis Muda Ini Diciduk Polisi
“Onong merasa terdesak akhirnya mengambil sebilah pisau dari pinggangnya langsung menusuk dengan cara membabi buta ke tubuh Ibim hingga meninggal dunia,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawablan perbuatannya pelaku di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. [Djim-KT]
Discussion about this post