Kaltengtoday.com, Kasongan – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Jefri Suryatin. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan kepada Jefri Suryatin karena menjadi terdakwa korupsi pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan.
Baca Juga : Â Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon
” Ketika kasus ini terungkap, Jefri Suryatin merupakan Pegawai Negeri Sipil di Disdik Katingan. Dia bertugas sebagai Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun), ” Kata
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto, Jumat (19/7/2024).
Ia menyebutkan, sebelumnya terdakwa sempat di vonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 31 Agustus 2023 yang lalu.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Baca Juga : Â Erlin Hardi Pimpin Rapat Koordinasi Fakta Integritas Pencegahan Tipikor
” Pelaku berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan nya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan nya dengan jabatannya, ” Pungkasnya
Menyikapi putusan Kasasi itu, tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Jefri Suryatin ke Rutan kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km.2.5 Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post