Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Sempat Dinyatakan Bebas, Jefri Kembali Di Eksekusi Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung

by Redaksi
20/07/2024
A A
Sempat Dinyatakan Bebas, Jefri Kembali Di Eksekusi Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Terdakwa Jefri Suryatin ketika dilakukan eksekusi penahanan oleh tim jangan Kejaksaan Negeri Katingan, Baru-baru ini.

Kaltengtoday.com, Kasongan – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Jefri Suryatin. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan kepada Jefri Suryatin karena menjadi terdakwa korupsi pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon

” Ketika kasus ini terungkap, Jefri Suryatin merupakan Pegawai Negeri Sipil di Disdik Katingan. Dia bertugas sebagai Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun), ” Kata
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto, Jumat (19/7/2024).

Ia menyebutkan, sebelumnya terdakwa sempat di vonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 31 Agustus 2023 yang lalu.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Baca Juga :  Erlin Hardi Pimpin Rapat Koordinasi Fakta Integritas Pencegahan Tipikor

” Pelaku berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan nya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan nya dengan jabatannya, ” Pungkasnya

Menyikapi putusan Kasasi itu, tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Jefri Suryatin ke Rutan kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km.2.5 Palangka Raya. [Red]

Tags: Kabupaten KatinganKejariTipikor
Share1Tweet1Send

Baca Juga

Fenomena Ironis Penahanan Ijazah, Disdik Lakukan Pemantauan Kebijakan Sekolah

Fenomena Ironis Penahanan Ijazah, Disdik Lakukan Pemantauan Kebijakan Sekolah

18/06/2025

...

Pemprov Kalteng Tanggapi Pidato Pengantar Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi PDIP

Pemprov Kalteng Tanggapi Pidato Pengantar Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi PDIP

18/06/2025

...

Ambil Langkah Preventif, Pemprov Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Generasi Muda

Ambil Langkah Preventif, Pemprov Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Generasi Muda

18/06/2025

...

17 ASN Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba, Bennie Embang: Semoga Jadi Momentum Pembenahan Serius di Tubuh Birokrasi

17 ASN Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba, Bennie Embang: Semoga Jadi Momentum Pembenahan Serius di Tubuh Birokrasi

18/06/2025

...

Sistem Pengelolaan Modern akan Tarik Minat Anak Muda Bertani

Sistem Pengelolaan Modern akan Tarik Minat Anak Muda Bertani

18/06/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Fenomena Ironis Penahanan Ijazah, Disdik Lakukan Pemantauan Kebijakan Sekolah
Berita

Fenomena Ironis Penahanan Ijazah, Disdik Lakukan Pemantauan Kebijakan Sekolah

18/06/2025
Pemprov Kalteng Tanggapi Pidato Pengantar Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi PDIP
Berita

Pemprov Kalteng Tanggapi Pidato Pengantar Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi PDIP

18/06/2025
Ambil Langkah Preventif, Pemprov Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Generasi Muda
Berita

Ambil Langkah Preventif, Pemprov Kalteng Buka Ruang Dialog Dengan Generasi Muda

18/06/2025
17 ASN Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba, Bennie Embang: Semoga Jadi Momentum Pembenahan Serius di Tubuh Birokrasi
Berita

17 ASN Terbukti Sebagai Pengguna Narkoba, Bennie Embang: Semoga Jadi Momentum Pembenahan Serius di Tubuh Birokrasi

18/06/2025
Sistem Pengelolaan Modern akan Tarik Minat Anak Muda Bertani
Berita

Sistem Pengelolaan Modern akan Tarik Minat Anak Muda Bertani

18/06/2025
Proyeksi Penurunan Pendapatan Daerah di Dokumen RPJMD Kalteng Tahun 2025-2029 di Sorot Fraksi Golkar
Berita

Proyeksi Penurunan Pendapatan Daerah di Dokumen RPJMD Kalteng Tahun 2025-2029 di Sorot Fraksi Golkar

18/06/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.