Kalteng Today – Kapuas, – M. AL Pajerin (22) warga Anggrek Kabupaten Kapuas, Kalteng, pelaku pembobol Toko Obat Sinar Jaya yang sempat buron, akhir berhasil ditangkap Polsek Selat, sedang rekannya Yudi masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat AKP Aris Setiyono mengatakan,aksi pembobolon toko obat Sinar Jaya di Jalan Anggrek beberapa waktu lalu (1/9) .Pembobolan itu diketahui Sholihin pemilik toko  ketika hendak membuka dan melihat rolling door sudah terbuka.Pada hal saat menutup tokonya semua tertutup rapat.
“Korban mengakui toko obatnya kebobolan ketika membuka tokonya hendak berjualan,dimana rolling door sudah rusak pada hal sehari sebelumnya terkunci dan korban yang mengunci sendiri,”ucap Kapolsek Selat,AKP Aris Setiyono,Selasa (10/11/2020).
Aris menjelaskan, setelah korban mencek keadaan di dalam toko ternyata uang tunai yang berada di dalam kotak laci penyimpanan uang sudah tidak ada.Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu(4/11/202),di Handil Pematang km 23,5Â Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Batola Kalsel.
“Pelaku mengaku merusak rolling door menggunakan kunci peralatan bengkel dan berhasil menggasak uang tunai yang berada didalam kotak penyimpanan sebesar Rp 5 juta ,”terangnya.
Baca Juga:Â Kiriman Tembakau Gorila Asal Makassar Berhasil Digagalkan
Dari pengakuan pelaku aksi pencurian yang dilakukanya dibantu oleh rekannya Yudi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan memang uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan sempat membelanjakan satu lembar baju kaos dan satu lembar celana jeans.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post