kaltengtoday.com, – Buntok, – Sempat menjadi incaran pihak kepolisian Barito Selatan (Barsel), Seorang pria berinisial SI (56) buruh tani yang merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap perempuan berinisial SH (52), akhirnya di amankan di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).
Dalam kasus tersebut, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K mengatakan, bahwa pengungkapan kasus memakan waktu sekitar empat bulan.
“Kasus ini terungkap berkat kerja keras anggota Polsek GBA, sehingga beberapa hari lalu tersangka dapat di amankan,” ucapnya pada press release, Senin (7/3/2022), di Aula Makopolres Barsel.
Lanjut dia, awalnya tersangka memiliki hubungan asmara bersama korban. Hubungan tersebut berjalan selama tujuh tahun dan harus berakhir dengan hilangnya nyawa korban, di iringi pelaku yang mendekam di balik jeruji besi akibat tersinggung oleh perkataan korban.
Dimana sebelum peristiwa berdarah itu, pelaku sempat bertanya kepada
korban tentang keberadaan alat pahat kayu di pondok yg di tempati oleh pelaku, yang juga milik korban. Namun korban menjawab tidak tahu dan tidak mengurus alat pelaku.
Setelah dicari ternyata tidak ketemu kemudian pelaku kembali mendatangi korban dan bertanya keberadaan alat pahatnya. Untuk kedua kalinya korban menjawab pertanyaan pelaku, tapi kali ini dengan nada kasar.
Akibat perkataan korban tersebut, pelaku tersulut emosi dan saat itu pelaku mengambil sepotong kayu bulat di dekatnya, kemudian mendekati korban dari arah depan yang sedang membungkuk memetik
lombok.
Baca juga : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan Meninggal Dunia
Setelah itu, tersangka langsung memukul korban pada bagian wajah sisi kiri
menggunakan kayu bulat tersebut, dan ke-2 ketika korban hendak melakukan
perlawanan saat itu di pukul kembali yang mengenai tempat yang sama, yaitu wajah sebelah kiri, hingga 6 kali pukulan.
Baca juga : Kabupaten Barito Selatan Mulai lakukan Penyekatan Kendaraan Bermotor
“Untuk pelaku kita terapkan pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun untuk Pasal 338 sedangkan untuk Pasal 351 Ayat (3) diancam 7 Tahun penjara,” tutupnya Kapolres. [Red]
Discussion about this post