Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial R (42) harus mendekam di jeruji besi, akibat diduga mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) dan mencoba merudapaksa istri orang berinisial SL.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Minggu (16/10/2022).
Baca juga :Â Maling Elpiji Bunuh Diri di Sel Tahanan Polresta Palangka Raya
Kapolsek Sabangau, Ipda Ali Machfud mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara mengendap-endap.
“Kemudian pelaku membujuk korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Geram bujuk rayunya ditolak, pelaku nekat mengancam korban menggunakan sajam jenis pisau dapur yang telah dibawanya dari rumah.
Namun aksinya terpergok oleh keluarga korban dan kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Sabangau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini merupakan kali kedua pelaku melakukan hal serupa. Aksi pertama dilakukan pelaku pada satu bulan yang lalu,” ucapnya.
Baca juga :Â Ditangkap Polisi Saat Melintas di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Bukit Rawi Akibat Bawa 5 paket sabu
Lebih lanjut Ipda Ali Machfud mengatakan, pelaku merupakan rekan dari suami korban. Bahkan pelaku kerap berkunjung ke rumah korban.
Kini, pelaku beserta barang bukti pakaian dan satu bilah Sajam diamankan di Mapolsek Sabangau.
“Terhadap pelaku dijerat UU darurat. Namun perbuatan pelaku sudah kedua kalinya, kasus ini tetap kami proses,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post