kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas di tahun 2022 ini, mengintruksikan untuk sembilan partai politik (Parpol) agar segera mungkin menyerahkan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) di tahun anggaran 2021 lalu.
Untuk itu, kepala Kesbangpol Gumas Sugiarto menuturkan, dengan adanya bantuan kepada parpol yang ada beberapa waktu lalu itu, harus disampaikan kembali. Pasalnya, kata dia, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan kalteng sudah meminta LPJ tersebut.
“Ini harus kita sampaikan, karena ada 9 parpol sampai sekarang belum ada LPJ, dari perwakilan parpol yang mendapatkan bantuan itu,” ucap Sugiato saat dibincangi, Jumat (21/1).
Kendati begitu, kata dia, bagi pimpinan partai yang ada di Gumas seperti perwakilannya, supaya secepatnya diserahkannya laporan pertanggungjawaban. Kemudian akuinya, untuk batas pelaporannya di akhir bulan Januari 2022 ini.
Baca Juga : Kasus Narkoba Medominasi, Ini Jadi PR Pemda Gumas
“Kami juga sudah sampaikan hal itu melalui surat ke Parpol, kemudian batas penyerahan LPJ itu paling lambat tanggal 31 Januari 2022 ini,” jelasnya.
Sedangkan akui dia, deadline atau batas waktunya sudah ditentukan oleh BPK Perwakilan Kalteng. Maka dari itu, dia berharap dengan pimpinan parpol supaya memahami posisi dari tupoksi Kesbangpol sebagai penyalur.
Baca Juga :Pemda Gumas Berlakukan Sekolah PTM Full
“Kami memohon kepada pimpinan parpol yang ada disini, mohon memahami dan pengertiannya. Karena itu, juga untuk barometer dari Kabupaten Gumas dan bisa diaudit dengan baik kedepannya dan WTP kita tetap kita pertahankan,” harap dia. [Red]
Discussion about this post