Kaltengoday.com, Sampit – Rombongan sembilan anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai harus tertahan di balik portal besi kawasan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).
Mereka datang bukan untuk berunjuk rasa, sembilan Damang tersebut membawa surat panggilan ketiga untuk disampaikan langsung kepada pihak perusahaan, setelah manajemen PT BAP kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara Takian Petak atau sengketa lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Rombongan berangkat dari lokasi persidangan dengan pengawalan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.
Sekitar 20 menit perjalanan ditempuh melalui kawasan perkebunan. Portal pertama di tepi jalan negara berhasil dilewati tanpa kendala.
Memasuki kawasan perkebunan, hamparan tanaman kelapa sawit terlihat di kiri dan kanan jalan. Sebagian areal tampak baru digarap ulang atau memasuki fase replanting, sebagaimana persoalan yang sebelumnya disampaikan warga dalam persidangan.
Namun, perjalanan berhenti ketika rombongan tiba di portal kedua yang menjadi akses menuju kawasan kantor perusahaan.
Baca Juga : PT BAP Mangkir Lagi di Basara Hai, Warga Desak Portal Adat hingga Ancaman Pengusiran
Di titik tersebut, sekuriti meminta rombongan menunggu dan menyampaikan bahwa setiap tamu harus melalui prosedur wajib lapor.
“Ini Lembaga Adat dari Provinsi”
Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, turun dari kendaraan dan langsung mendatangi pos penjagaan.
“Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” kata Hermas.
Petugas keamanan kemudian menjelaskan bahwa persoalannya bukan larangan masuk, melainkan prosedur keamanan dan kewajiban melapor kepada atasan.
Salah seorang sekuriti lalu menghubungi pihak atasannya. Jawaban yang diterima, atasan tersebut sedang berada di luar kantor untuk bertemu pihak Agrinas.
Rombongan pun masih harus menunggu di depan portal, ditengah teriknya matahari, Hermas mempertanyakan prosedur penerimaan tamu di perusahaan.
“Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” ujarnya.
Menurut Hermas, setidaknya pihak majelis sebagai tamu seharusnya dipersilakan masuk dan diterima secara layak.
“Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” keluhnya.
Hermas kemudian mencoba menghubungi Asean, Manager Perizinan PT BAP yang sebelumnya menandatangani surat ketidakhadiran perusahaan dalam sidang adat.
Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons.














Discussion about this post