kaltengtoday.com, Kapuas – Upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 di Dinas PUPR-PKP seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN),dan Tenaga Kontrak wajib mengikuti vaksinasi tahap 3 atau Booster.
“Wajib bagi ASN dan Tekon Dinas PUPR-PKP untuk mengikuti vaksinasi dosis 3 sebagai upaya pencegahan terhadap penularan C-19 di perkantoran,”kata Kepala Dinas PUPR-PKP Teras,ST.MT., Senin 14 Februari 2022 di kantornya Jalan Tambun Byngai.
Ia menyampaikan,sangat penting vaksinasi terhadap ASN dan Tekon,karena dinas PU banyak pegawai dan aktivitas di lapangan sangat tinggi dan kadang bersentuhan langsung dengan masyarakat di lapangan.
“Saya ingin pegawai PU di vaksinasi tahap 3 untuk membentuk heart imunity serta mengeliminasi penularan C-19 yang beberapa hari terakhir mengalami peningkatan terkonfirmasi,”terangnya
Baca Juga :Â Komisi ASN : Nuryakin Berhak Ikuti Seleksi JPT Madya Sekda Kalteng
Diharapkan Teras, antisipasi penularan C-19 perlu diberikan vaksinasi kepada seluruh pegawai ASN maupun Tekon sehingga dapat melindungi diri sendiri,keluarga dan masyarakat.Tetapi jangan sampai lengah biar sudah di vaksin tetapi harus disiplin dengan Protokol Kesehatan menggunakan masker setiap saat,mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir,menjaga jarak,menghindari kerumunan,mobilisasi dan interaksi.
Baca Juga :Â Dewan Dukung Kebijakan Pemanfaatan Taksi Bandara Bagi ASN dan PTT
“Saya berharap seluruh ASN dan Tekon jangan sampai lengah terhadap walaupun belum sudah mendapat suntikan vaksin booster tetap patuhi Proses,”tutupnya. [Djimmy KT]
Discussion about this post