“Kami di tingkat desa hanya menangani administrasi sesuai persyaratan. Untuk penilaian seleksi tambahan, termasuk tes tertulis dan wawancara, itu kewenangan tim di kabupaten. Kami juga menerima hasil yang disampaikan dari kabupaten untuk kemudian diumumkan,” kata Respender saat dikonfirmasi KaltengToday.com, via telpon. Jumat (29/5/2025).
Baca Juga : Konflik Telawang Kian Tajam, Diamnya Pemda Mulai Dipersoalkan Mahasiswa
Respender mengaku tidak mengetahui secara rinci formula penilaian maupun bobot nilai yang digunakan dalam seleksi tambahan tersebut. Ia menyarankan agar penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan hasil seleksi dikonfirmasi kepada panitia seleksi tingkat kabupaten.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak lainnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangkal, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan atas sejumlah tudingan yang disampaikan peserta seleksi yang tidak lolos tersebut. [Red]














Discussion about this post