“Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena tidak lolos. Tetapi apabila pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian, maka panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” ujarnya.
Menurut Edi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa. Oleh karena itu, ia berharap panitia dapat menjelaskan seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi administrasi, mekanisme penilaian, hingga dasar penetapan lima bakal calon yang dinyatakan lolos.
Meski menyampaikan keberatan, Edi menegaskan dirinya tidak berniat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku hanya ingin agar proses seleksi kepala desa berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu berdasarkan salinan Berita Acara Pleno Akumulasi Penilaian Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Bangkal yang diperoleh media ini, Edi Santoso memperoleh nilai 0,00 pada komponen pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
Padahal, Edi mengaku pernah mengabdi di Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun. Pengalaman tersebut, menurutnya, telah dicantumkan dalam riwayat hidup yang diserahkan saat proses pendaftaran.
“Saya mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Kalau pengalaman kerja di pemerintahan memang menjadi salah satu komponen penilaian, mengapa nilai saya tercatat nol,” ujar Edi.
Dalam dokumen yang sama, komponen pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian bersama tingkat pendidikan, usia, serta nilai akademik yang terdiri dari ujian tertulis dan wawancara.
Dari tujuh bakal calon yang mengikuti seleksi, lima orang dinyatakan lolos. Edi berada di peringkat keenam dengan total nilai 71,40. Sementara peserta yang berada di batas akhir kelulusan memperoleh nilai 71,70. Dengan demikian, selisih nilai antara Edi dan peserta terakhir yang lolos hanya 0,30 poin.
Menanggapi keberatan yang disampaikan Edi Santoso, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Respender, menjelaskan bahwa panitia tingkat desa hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Menurutnya, proses seleksi tambahan yang meliputi tes tertulis dan wawancara sepenuhnya dilaksanakan oleh tim seleksi di tingkat kabupaten.














Discussion about this post