Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Polemik seleksi bakal calon Kepala Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan mulai mencuat ke publik. Salah seorang bakal calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi, Edi Santoso, mempertanyakan netralitas panitia serta transparansi penilaian yang digunakan dalam proses penyaringan calon kepala desa tersebut.
Edi merupakan satu dari dua peserta yang gugur setelah mengikuti rangkaian seleksi yang diikuti tujuh bakal calon. Dari jumlah tersebut, lima orang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepada wartawan, Edi mengaku keberatan terhadap sejumlah proses yang menurutnya perlu mendapat penjelasan terbuka dari panitia.
Baca Juga : Izin yang Datang Belakangan : Pertanyaan Parimus dan Jejak Panjang Konflik Sebabi
Menurut Edi, panitia yang dibentuk berdasarkan ketentuan seharusnya bertugas menerima dan menyeleksi berkas bakal calon sesuai persyaratan serta tenggat waktu yang telah ditetapkan. Namun dalam praktiknya, ia menilai terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap seluruh peserta.
“Saya menyoroti netralitas panitia. Ada beberapa bakal calon yang menurut informasi yang saya ketahui masih memiliki kekurangan berkas administrasi, tetapi tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi meskipun batas waktu yang ditentukan telah lewat,” ujarnya, kepada awak Media, Jum’at (29/5/2026) di Sampit.
Ia mengklaim terdapat bakal calon yang belum melengkapi dokumen tertentu, termasuk rekomendasi yang dipersyaratkan, serta adanya persoalan sinkronisasi data kependudukan yang seharusnya menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi.
Meski demikian, lanjut Edi, panitia tidak mengambil tindakan tegas berupa pengguguran sebagaimana yang ia pahami dari ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, peserta yang bersangkutan disebut masih diberikan ruang untuk melakukan perbaikan dokumen.
“Kalau memang aturan menetapkan batas waktu tertentu, maka seharusnya berlaku sama untuk semua peserta. Jangan sampai ada kesan perlakuan yang berbeda,” katanya.
Selain persoalan administrasi, Edi juga mempertanyakan komponen penilaian yang digunakan dalam proses seleksi. Ia mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan rinci mengenai bobot penilaian maupun hasil evaluasi yang menjadi dasar penetapan peserta yang lolos.
Padahal, menurutnya, pengalaman bekerja di pemerintahan desa semestinya menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam proses seleksi.
Edi mengaku pernah mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun. Pengalaman tersebut, kata dia, telah dicantumkan dalam daftar riwayat hidup yang diserahkan kepada panitia.














Discussion about this post