kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) dengan menggunakan sistim computer assisted test (CAT).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sri Putri Pratiwi kepada awak media, belum lama ini. menjelaskan, rencananya SKD CPNS Pemkab Gumas formasi 2019 akan dilaksanakan di ruang CAT BKPSDM Kabupaten Gumas, mulai tanggal 8 -18 Februari 2020,jelasnya.
Ia mengatakan, SKD CPNS Pemkab Gumas akan diikuti oleh 3.546 pelamar. Dalam satu hari rata-rata dibagi menjadi lima sesi, kecuali pada tanggal 8 dan 14 Februari 2020 yang terdiri dari empat sesi, serta 18 Februari 2020 yang terdiri dari tiga sesi.
“Untuk menghadapi SKD, kami telah menyiapkan 75 unit komputer dimana 70 unit komputer akan digunakan oleh peserta untuk tes, sedangkan lima unit komputer lainnya digunakan sebagai cadangan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan satu unit genset, jika saat pelaksanaan SKD ada kendala atau gangguan listrik dari PLN. Untuk jaringan internet juga telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Gumas.
“Sebelumnya kita sudah uji kelayakan, dan ada beberapa catatan dari BKN yang perlu dipersiapkan. Misalnya yang tadinya kita pakai karpet di ruang CAT, mereka minta dilepas saja karpetnya. Untuk kabel juga diminta untuk dirapikan, namun secara umum kita siap,” tandasnya.
Menurutnya, untuk jaringan internet bisa saja menjadi kendala saat pelaksanaan SKD. Karena, jika ada gangguan pada jaringan internet maka tidak menutup kemungkinan jadwal pelaksanaan SKD akan berubah.
“Nanti akan ada pendampingan dari BKN, mereka sekaligus memantau pelaksanaan SKD. Jadi kalau ada kendala, termasuk kendala jaringan, kami akan mudah melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar dan petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan peserta bahwa ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati, seperti wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai, mengisi daftar hadir, membawa kartu tanda peserta asli dan KTP asli, serta beberapa lainnya.
“Ada juga beberapa larangan yakni membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes, dan lainnya. Bagi yang terlambat dan melanggar tata tertib dianggap gugur,” demikian Putri.
Jek-KT
Discussion about this post