Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kasus penganiayaan yang disertai dengan pembacokan di RT 10 Desa Mangkahui, Kecamatan Murung yang menetapkan satu orang tersangka berinisial RD (31) berhasil diringkus oleh Polsek Murung pada saat kejadian pada Senin malam (26/10).
Cuma berselang tiga jam setelah adanya laporan adanya kasus penganiayaan terhadap Anto (48) warga Desa Mangkahui yang mengalami luka dibagian tangan kiri, luka dibagian perut sebelah kiri dan dibagian bahu kiri atas tindakan pelaku yang membacok korban secara membabi buta.
Saat memaparkan kronologi kejadian tersebut, Kapolres Murung Raya (Mura) I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho penyebab kejadian tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pasalnya pelaku yang pada saat ini tiba-tiba datang menemui korban.
“Sebelum kejadian berlangsung, pelaku datang menemui korban yang pada saat itu korban berada di Barak temannya sedang menonton televisi, berselang 5 menit duduk disamping korban tiba-tiba pelaku mencabut sebuah parang yang dibawanya kemudian membacok dan menebas korban seketika,” terang Kapolsek Murung, Selasa (27/10/2020).
Melihat aksi pelaku, kemudian teman korban langsung mengurai perkelahian tersebut karena korban telah mengalami luka yang cukup parah dan segera membawa korban ke RSUD Puruk Cahu untuk diberikan penanganan intensif. Sedangkan pelaku pada saat itu sempat melarikan diri sebelum dibekuk oleh jajaran Polsek Murung.
Baca Juga:Â Miliki Sabu, Pemuda Desa Sungai Undang Dicokok Polres Seruyan
“Untuk saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Murung beserta barang buktinya berupa sebilah pisau dengan panjang 25 cm untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan korban sendiri masih bisa diselamatkan setelah dilakukan visum dan perawatan terhadap korban secara cepat dan pada hari ini sudah bisa dipulangkan ke Desa Mangkahui,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post