kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama melakukan inspeksi dadakan (Sidak), Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Satpol-PP, telah menyita sebanyak 30 tabung gas LPG 3 kilogram milik pengecer.
“Ya memang benar ada sebanyak total 30 tabung LPG tiga kilogram yang sempat kita sita, dan ada sebanyak delapan orang yang kita panggil,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, Jum’at, 19 Mei 2023.
Baca Juga : Â 6 Agen LPG 3 Kilogram Akan Dipanggil Pemko Palangka Raya
Dijelaskannya, 30 tabung yang disita tersebut akibat kios atau warung tersebut menjual harga LPG di atas harga toleransi oleh tim gabungan, yakni dengan harga di atas Rp 30 ribu.
Berdasarkan hasil pemanggilan kepada delapan orang tersebut, para pengecer mengaku mendapat gas tersebut bukan dari pangkalan, maupun agen, akan tetapi dari orang yang menggunakan pickup yang langsung mengantar ke kios atau warung.
Baca Juga : Â Ketahuan Ecer Gas LPG 3 Kilogram ke Kios, Pemko Tegur Pangkalan di Palangka Raya
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dari mana asal-usul oknum yang mengantarkan gas ke kios-kios atau para pengecer.
“Yang pasti kami akan komitmen menjaga agar harga gas di Kota Cantik dapat tetap stabil. Hal ini agar masyarakat kecil dapat merasakan gas dengan harga yang murah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post