kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam menyambut dan menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.
SE Walikota Tersebut mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023.
Oleh sebab itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan, agar masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut.

“Kepada warga Kota Cantik Palangka Raya saya minta perhatian dan kerjasamanya agar mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan berlangsung,” katanya, Jum’at 24 Maret 2023.
Baca Juga : Jelang Puasa Dewan Harap Harga Kebutuhan Pokok Stabil
Dijelaskannya, isi dari SE tersebut, yakni:
- Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
- Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, Cafe, Permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).
- Selama bulan Ramadhan untuk Diskotik dan Club Malam tidak diperkenankan buka.
- Tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, Cafe, Permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
- Selama bulan Ramadan, Karaoke, Cafe, Permainan Biliar serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
- Kepada pengusaha Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
- Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Baca Juga : Dinkes Ingatkan Pedagang Jaga kebersihan Mamin Yang Dijual Untuk Berbuka Puasa
Untuk itu, dirinya meminta seluruh masyarakat dan pelaku THM, agar dapat mematuhi SE yang telah berlaku, dengan harapan bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 dapat menjadi momen bagi masyarakat untuk menimba pahala.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas yang kondusif dan kita dapat bersukacita dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post