Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya nomor 80 Tahun 2021 yang dilaksanakan sejak tanggal 17 Januari waktu lalu hingga 31 Januari 2021 kemarin , tercatat 1.008 pelanggar , baik dari pelaku usaha, tempat hiburan maupun dari masyarakat secara perorangan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat dikonfirmasi terkait hasil pelaksanaan kegiatan PPKM selama dua pekan, Senin, (1/2/2021) siang.
“Untuk tempat usaha yang telah dikenakan sanksi selama dilaksanakannya PPKM kemaren ada 16 tempat usaha, sementara yang per orangnya sebanyak 992 orang” terangnya.
Lebih lanjut Emi mengatakan, meski kegiatan PPKM telah berakhir Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 akan terus melakukan pengawasan. Asistensi dan penindakan kepada setiap kegiatan masyarakat yang berlebihan dan melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 26 Tahun 2020.
“Hasil dari PPKM yang telah dilaksanakan nanti akan kami lakukan rapat evaluasi, jadi bukan berarti kegiatan masyarakat bisa dilakukan secara berlebihan mengingat situasi pandemi saat ini masih belum menunjukkan angka penurunan” jelasnya.
Baca Juga : Lagi, Membandel THM dan Cafe di Palangka Raya Didenda Rp. 5 Juta, Langgar Prokes PPKM
Dengan demikian, Emi berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palangka Raya agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas karena pandemi ini masih berlangsung dan belum berakhir. [Red]
Discussion about this post