Kalteng Today – Kapuas, – Setelah melakukan penyemprotan di seluruh kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, saat ini Disdik juga diberlakukan pembatasan jam kerja bagi pegawai agar mencegah penularan covid 19.
Kepala bidang pembinaan ketenagaan Muhammad Ali Hanafiah mengatakan pihaknya memanfaatkan hari libur untuk penyemprotan disekfektan diseluruh ruangan kerja baik itu ruang kepala dinas, para kepala bidang dan ruang pelayanan dan fasilitas umum di sekitar area lingkungan Dinas Pendidikan untuk menghindari penularan covid 19.
“Penyemprotan disenfektan merupakan tundak lanjut setelah di lakukan rapid test massal seluruh pejabat dan ASN serta Tenaga Kontrak kita melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh ryang kerja dan fasilitas umum,”kata Muhammad Ali Hanafiah di kantor Disdik Jalan Tambun Bungai,(12/9/2020).
Seeangkan Kepala Dinas Pendidikan H Suwarno Muriat memyampaikan mulai Senin ini diberlakukan jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Kita juga merumahkan ASN yang sudah berusia 50 tahun keatas karena usia ini sangat rentan terhadap wabah covid 19,”terangnya.
Baca Juga : Polsek Hanau Giatkan Gerakan Bermasker Di Pusat Keramaian
Menurut dia, pihaknya ingin memastikan kepada guru dan masyarakat yang berurusan ke Dinas Pendidikan bebas dari Covid 19.
“Jadwal untuk masuk kerja pukul 08.00 hingga 13.00 wib dan ini dilakukan setiap dua minggu sekali dengan sis.tim roling,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post