Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dalam Bulan Oktober 2020 Polres Gunung Mas mengungkap tiga kasus berbeda.
Waka Polres Kompol Priyo Santosa Senin (2/11/2020) mengatakan pembunuhan terjadi 10 Oktober 2020, korbannya Sukardi dan tersangka Karto.
Pembunuhan terjadi karena korban mendatangi rumahnya membawa senjata tajam dan ingin membakar rumah tersangka.
Akhirnya tersangka keluar rumah membawa membawa sebilah parang dan sebuah sehingga terjadilah pembunuhan itu.
Pelaku diancam Pasal 338 KUH Pidana Junto Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana ancaman 15 penjara .
Kemudian, pengungkapan narkoba 22 oktober 2020 tersangka NP
Dalam tasnya ditemukan sabu (101,50 gram), satu paket sabu ( 1,10 gram), dan 6 pil ekstasi.
Tersangka NP dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara seumur hidup
Sedangkan dari tersangka MU ditemukan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram
Tersangka MU (25) dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Wakapolres Gumas Pimpin Lat Pra Ops Zebra Telabang 2020
Terakhir, kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan transaksi elektronik. Dalam kasus itu, diamankan tersangka berinisial RE (26) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Dia sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dan vonis 8 bulan penjara pada tahun 2018 di Provinsi Jambi.
Pelaku dijerat Pasal l 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU No 19 tahun tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008.
“Ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar,” kata Kompol Theodorus Priyo Santosa. [Jek-KT]
Discussion about this post